Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengecam bisnis impor pakaian bekas atau yang sering disebut thrifting. Kepala negara itu menyebut bahwa bisnis thrifting berpotensi mematikan industri tekstil dalam negeri.
Diketahui, pelarangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah ada sejak 2015, yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.
Akan tetapi penyitaan dan pemusnahan barang bekas tersebut baru digencarkan belakangan ini, saat bisnis thrifting sudah menjamur dan digemari masyarakat.
Baca Juga: Sudah Dilarang Sejak 2015, Baju Thrifting Bisa Tembus Lewat Jalur Tikus
Selama kurun waktu 2015 hingga kini, semua pakaian bekas yang masuk ke pasar Indonesia berhasil masuk lewat jalur tikus.
Hal ini pun jadi ajang salah-salahan para stakeholders terkait siapa yang harus bertanggungjawab atas selundupan barang bekas yang jumlahnya tak main-main itu.
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyebut bahwa hal ini menjadi kewenangan aparat yang menjaga perbatasan dan juga Bea Cukai.
"Jalur tikus di situ ada aparat yang menjaga perbatasan dan juga Bea Cukai juga ada beberapa pos," ujar Moga, dari kanal YouTube METRO TV, dikutip Konten Jatim pada Senin (27/3/2023).
Pembawa acara Hotroom Metro TV, Hotman Paris Hutapea lantas bertanya pada Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto terkait banyaknya selundupan pakaian bekas yang masuk ke NKRI, yang selama ini tak ditindak.
Menurut Nirwala, dirinya menepis bahwa pihaknya gagal mengatasi persoalan itu.
"Kalau dibilang gagal juga tidak. Karena barang bekas yang ditangkap Bea Cukai tahun 2022 itu sudah melakukan penindakan sebanyak 234 kali," ujar Nirwala.
Adanya salah-salahan dari para stakeholders tersebut membuat Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto memberi sindiran.
Baca Juga: Paradoks Impor Pakaian Bekas: Digandrungi Masyarakat, tapi Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri
Dirinya berujar, apabila polemik thrifting tersebut saja tak becus diurus dengan baik, mengurusi hal lainnya pasti bakal kacau balau.
"Kalau ngurusi barang bekas ini aja nggak bisa Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, kepolisian, itu sebetulnya untuk ngurusi yang lain udah pasti kacau balau," ucap Suroto.
Suroto lantas meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bea Cukai, dan kepolisian untuk introspeksi diri terkait selundupan barang bekas tersebut yang lolos ke Indonesia.
"Udah menurut saya Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, kepolisian itu langsung intropeksi ke dalam. Menurut saya menteri-menterinya kalau perlu copot semua," ujarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024