Menu


Sudah Dilarang Sejak 2015, Baju Thrifting Bisa Tembus Lewat Jalur Tikus

Sudah Dilarang Sejak 2015, Baju Thrifting Bisa Tembus Lewat Jalur Tikus

Kredit Foto: Antara/Fauzan

Konten Jatim, Jakarta -

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyebut bahwa baju thrifting bisa tembus ke Indonesia melalui jalur tikus, padahal impor pakaian bekas sebenarnya sudah dilarang sejak 2015.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, telah dinyatakan bahwa pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Indonesia.

"Semua barang bekas sebetulnya sudah dilarang dalam ketentuan yang berlaku sejak 2015. Di situ disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor dalam keadaan baru," ujar Moga, dari kanal YouTube METRO TV, dikutip Konten Jatim pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Meski Digandrungi Masyarakat, Ini Alasan Jokowi Teriak Lantang Kecam Bisnis Impor Pakaian Bekas

"Semua jalur tikus, karena mereka pasti tidak dapat izin karena sudah dilarang," sambungnya.

Pengawasan terhadap jalur tikus tersebut menjadi kewenangan aparat yang menjaga perbatasan, termasuk Bea Cukai. "Jalur tikus di situ ada aparat yang menjaga perbatasan dan juga Bea Cukai juga ada beberapa pos," kata Moga.

Kendati ramai digandrungi masyarakat, kini bisnis thrifting atau impor pakaian bekas dilarang pemerintah, lantaran dinilai sudah mengganggu jalannya industri teksil dalam negeri.

"Karena terus terang, industri tekstil sudah merasa terganggu ya. Trend thrifting ini sudah semakin meningkat, sehingga sudah meresahkan masyarakat," ucapnya.

Hal ini pula yang membuat Jokowi langsung memerintahkan jajarannya untuk menyita dan memusnahkan pakaian bekas dari para pedagang.

Baca Juga: Paradoks Impor Pakaian Bekas: Digandrungi Masyarakat, tapi Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi mengomentari soal usulan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk melarang bisnis thrifting atau pakaian impor bekas.

Menurut Jokowi, impor pakaian bekas mengganggu jalannya industri tekstil di Indonesia.

Orang nomor satu itu lantas mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menindak pelaku impor pakaian bekas. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," ucapnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024