“Enggak ada orang buka puasa dia bikin hotel mewah dengan Rp20 miliar, misalnya itu. Ini buka puasa kegiatan kultural sebetulnya dan tentu semua orang tahu apa yang harus dilakukan di rumah-rumah,” jelasnya.
Sementara itu, larangan bukber ini dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet melalui arahan Presiden Jokowi pada Selasa (21/03/2023) dengan nomor surat R 38/Seskab/DKK/03/2023.
Dalam surat tersebut, dijelaskan beberapa poin yang menjadi perhatian agar bukber tidak dilaksanakan oleh para pejabat negara. Beberapa poin di antaranya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan