Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah memerintahkan pejabat dan ASN untuk tidak menggelar buka puasa bersama. Seperti tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, bertanggal 21 Maret 2023. Alasannya, penanganan Covid-19 saat ini masih berada dalam masa transisi, dari pandemi menuju endemi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan tiga hal penting, terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan ASN bukber. Pertama, arahan tersebut hanya ditujukan kepada para Menteri Koordinator (Menko), Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah.
Baca Juga: Buat Gaduh Ramadhan, Ketua MUI Desak Jokowi Cabut Larangan Bukber Pejabat
“Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pram, sapaannya melalui keterangan virtualnya, Kamis (23/3/2023).
Ketiga, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Dituding Anti Islam Gegara Larang Bukber, Menag: Presiden Sangat Perhatian dengan Umat Islam
"Itu sebabnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana. Tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam kegiatan buka bersama, sehingga, intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan Presiden, merupakan acuan yang utama," jelasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO