Menu


Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, KPK Sebut Masih Selidiki Motifnya

Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, KPK Sebut Masih Selidiki Motifnya

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Konten Jatim, Depok -

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali berulah. Kali ini, dirinya memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengizinkannya berobat ke Singapura. Lukas Enembe memang sudah sejak lama diketahui memiliki riwayat penyakit yang sampai saat ini belum jelas soal apa.

Menyadur Suara.com pada Sabtu (25/3/2023), kini KPK mendalami modus dan motif terkait keinginan Lukas Enembe berobat ke Papua.

"Ini sedang kami dalami motifnya, kenapa Pak LE (Lukas) selalu menginginkan berobat ke Singapura. Ada apa sebenarnya?" kata Direktur KPK Asep Guntur saat dihubungi wartawan pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Lagi-Lagi Drama Lukas Enembe, KPK Ingatkan Kuasa Hukum Tak Bertindak di Luar Norma Hukum

KPK telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hasilnya, fasilitas kesehatan di Indonesia sangat memadai untuk memberikan perawatan ke Lukas Enembe.

"Jadi untuk tenaga medis di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Soebroto sangat memadai, jadi tidak perlu berobat ke sana (Singapura) terkait penyakit Pak LE (Lukas)," jelas Asep Guntur.

Selama menjalani masa penahanan di Rutan KPK, Lukas Enembe beberapa kali mengeluh dan protes melalui kuasa hukumnya. Terbaru, dia mengaku dikasih ubi busuk, yang belakangan dibantah tegas KPK. Tak hanya itu, dia melakukan mogok minum obat.

Hal itu dilakukannya agar diberi izin pimpinan KPK untuk diberikan izin ke Singapura. Namun hal itu hanya berlangsung selama dua hari. Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan, kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk kooperatif, tanpa membangun narasi yang memprovokasi.

Baca Juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, Ini Kata KPK

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," kata Ali Fikri Kamis (23/3/2023) kemarin.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.