Menu


Lagi-Lagi Drama Lukas Enembe, KPK Ingatkan Kuasa Hukum Tak Bertindak di Luar Norma Hukum

Lagi-Lagi Drama Lukas Enembe, KPK Ingatkan Kuasa Hukum Tak Bertindak di Luar Norma Hukum

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Kehebohan kembali terjadi krena Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kali ini, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu mengaku diberi ubi busuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas juga melakukan aksi mogok minum obat, dan ngotot ingin dibawa ke RS Mount Elizabeth Singapura, untuk berobat. Hal ini, digembar-gemborkan oleh tim kuasa hukum Lukas, di antaranya OC Kaligis dan Petrus Bala Pattyona.

Kesal, KPK pun mengingatkan tim kuasa hukum Lukas untuk tidak bertindak di luar norma-norma hukum.

Baca Juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, Ini Kata KPK

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/3).

KPK sudah membantah memberikan ubi busuk bagi Lukas di dalam penjara.

Baca Juga: Pihak Lukas Enembe Sebut Komnas HAM Tidak Lindungi Mereka

Ali menyatakan, dalam mengelola rumah tahanan dilakukan secara patut dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk, dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.