"Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui katering pihak ketiga," tegas Ali.
"Sehingga terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Mau di Jakarta, KPK Sebut Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura
Ini bukan kali pertama KPK mengingatkan pihak kuasa hukum Lukas. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini sudah berkali-kali meminta mereka menyampaikan penjelasan yang sesuai mengenai kesehatan kliennya.
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Baca Juga: Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD Gercep Lakukan Hal Ini
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024