Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai banyak kontroversi dan tidak disetujui oleh berbagai kalangan mulai dari masyarakat, beberapa partai politik sampai pengamat hukum.
Mengutip Suara.com pada Sabtu (25/3/2023), salah satunya disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Ferri Amsari. Dirinya mengkritik Perppu Ciptaker yang menjadi Undang-Undang (UU).
Ferri Amsari menilai Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 52 ayat 4 dan 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Segala perubahannya menyatakan bahwa pembentukan Perppu menjadi UU atau pengesahan Perppu jadi UU itu harus melalui sidang paripurna periode berikutnya," kata Ferri kepada wartawan pada Jumat (24/3/2023).
Karena itu, Perppu Cipta Kerja seharusnya disahkan pada Januari atau Februari, bukan pada Maret seperti yang dilakukan DPR. "Jika kemudian tidak dipenuhi masa sidang berikutnya, tentu saja sifat ihwal kegentingan memaksa itu menjadi hilang," ujarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024