Menu


Kritik Eksistensi Perppu Ciptaker, Pengamat: Seharusnya Itu Tidak Sah!

Kritik Eksistensi Perppu Ciptaker, Pengamat: Seharusnya Itu Tidak Sah!

Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Konten Jatim, Depok -

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai banyak kontroversi dan tidak disetujui oleh berbagai kalangan mulai dari masyarakat, beberapa partai politik sampai pengamat hukum.

Mengutip Suara.com pada Sabtu (25/3/2023), salah satunya disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Ferri Amsari. Dirinya mengkritik Perppu Ciptaker yang menjadi Undang-Undang (UU). 

Ferri Amsari menilai Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 52 ayat 4 dan 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BEM UI Kritik Perppu Ciptaker lewat Gambar Puan Berbadan Tikus, Politisi PDIP: Kritik dan Hina Tak Bisa Disamakan

"Segala perubahannya menyatakan bahwa pembentukan Perppu menjadi UU atau pengesahan Perppu jadi UU itu harus melalui sidang paripurna periode berikutnya," kata Ferri kepada wartawan pada Jumat (24/3/2023).

Karena itu, Perppu Cipta Kerja seharusnya disahkan pada Januari atau Februari, bukan pada Maret seperti yang dilakukan DPR. "Jika kemudian tidak dipenuhi masa sidang berikutnya, tentu saja sifat ihwal kegentingan memaksa itu menjadi hilang," ujarnya.

Merujuk pada Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011, Ferri Amsari mengatakan Perppu Cipta Kerja harus dicabut karena penetapannya sebagai UU dianggap tidak sah. "Upaya melewati masa sidang berikutnya untuk disahkan pada bulan Maret ini menjadi tidak sah," ujar dia.

Lebih lanjut, Ferri Amsari menyoroti pembentukan Perppu Cipta Kerja yang dinilai mengabaikan aspirasi publik. Apalagi saat ini gelombang penolakan telah terjadi, sejak penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: PKS: UU Cipta Kerja Membuat PHK Jadi Gampang, Pembayaran Pesangon Opsional 

"Pengabaian-pengabaian ini karena mereka memiliki kekuasaan, tentu saja mereka siap untuk menghadapi kemarahan publik itu dan memang ini rezim yang tidak mendengarkan aspirasi publik," katanya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Faldo Maldini Sebut Narasi BEM UI yang Kritik Soal Ciptaker Mirip LSM Didanai Asing

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.