Menu


Kritik Eksistensi Perppu Ciptaker, Pengamat: Seharusnya Itu Tidak Sah!

Kritik Eksistensi Perppu Ciptaker, Pengamat: Seharusnya Itu Tidak Sah!

Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Merujuk pada Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011, Ferri Amsari mengatakan Perppu Cipta Kerja harus dicabut karena penetapannya sebagai UU dianggap tidak sah. "Upaya melewati masa sidang berikutnya untuk disahkan pada bulan Maret ini menjadi tidak sah," ujar dia.

Lebih lanjut, Ferri Amsari menyoroti pembentukan Perppu Cipta Kerja yang dinilai mengabaikan aspirasi publik. Apalagi saat ini gelombang penolakan telah terjadi, sejak penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: PKS: UU Cipta Kerja Membuat PHK Jadi Gampang, Pembayaran Pesangon OpsionalĀ 

"Pengabaian-pengabaian ini karena mereka memiliki kekuasaan, tentu saja mereka siap untuk menghadapi kemarahan publik itu dan memang ini rezim yang tidak mendengarkan aspirasi publik," katanya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Faldo Maldini Sebut Narasi BEM UI yang Kritik Soal Ciptaker Mirip LSM Didanai Asing

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.