Menu


Selidiki Korupsi BTS 4G Kemenkominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi Lain

Selidiki Korupsi BTS 4G Kemenkominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi Lain

Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemeriksaan terhadap MA dilakukan untuk pendalaman materi proses tender proyek BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo. 

“Jadi kita periksa menyangkut soal proses-proses dalam tender proyeknya,” begitu kata Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Profil Gregorius Alex Plate, Kerabat Misterius Menkominfo

Sedangkan terhadap saksi-saksi lain dari pihak swasta, menyangkut soal peran perusahaan sebagai pemenang tender, dan subkontrak. “Saksi dari PT Huawei itu kan konsorsium yang harus diperiksa menyangkut soal tendernya,” tuturnya.

Adapun dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.Yakni, Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. 

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung untuk Diperiksa soal Kasus Dugaan Korupsi BTS

Selain itu, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.



Berita Terkait