Menu


Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung untuk Diperiksa soal Kasus Dugaan Korupsi BTS

Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung untuk Diperiksa soal Kasus Dugaan Korupsi BTS

Kredit Foto: Suara.com/Ummi Hadyah Saleh

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Jhonny tiba di Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 08.40 WIB. Setiba di lokasi, Jhonny yang mengenakan pakaian batik hitam marun itu langsung bergegas masuk ke ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung, Rocky Gerung: Paling Bagus Mengundurkan Diri Saja

Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jhonny pada pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Johnny hari ini merupakan pemeriksaan yang kedua kali. Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut sebelumnya telah diperiksa pada 14 Februari 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Jhonny dilakukan kembali untuk mencari bukti-bukti terkait perkara ini. Sekaligus mendalami ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

"Terkait dengan kapasitas beliau (Johnny) apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman. Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kita kunpulkan," ujar Kuntadi, beberapa waktu lalu. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.