Koalisi Perubahan akhirnya mendapat kejelasan setelah menekan piagam deklarasi sebagai bentuk kerja sama politik dari tiga partai, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dengan kejelasan ini, bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan secara resmi telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden, yakni presidential threshold dengan persentase 28,3 persen.
"Itu yang menjadi hal penting dari penandatanganan piagam koalisi tiga partai ini, karena itu dengan adanya kesepakatan tiga partai koalisi ini, maka genaplah ya tiga partai melampaui presidential threshold 20 persen. Dimana kita secara keseluruhan 28,3 persen," ujar Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Mohamad Sohibul Iman di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Sohibul yang merupakan anggota tim kecil mengatakan, Koalisi Perubahan masih membuka peluang partai lain untuk bergabung. Anies juga dibolehkan menjalin komunikasi dengan partai politik lain.
Baca Juga: Ketika Anies Baswedan Mandatkan Finalisasi Cawapres pada Rabu Kliwon
"Kami tetap membuka kemungkinan bergabungnya partai-partai lain ke dalam barisan koalisi kami dan itu mungkin dilakukan oleh capresnya sendiri oleh Pak Anies berkomunikasi dengan partai lain, dan mungkin juga dilakukan oleh kami para pimpinan partai politik yang sudah berkoalisi ini," ujar Sohibul.
Dalam piagam deklarasi tersebut terdapat enam poin kesepakatan antara Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS. Pertama adalah diresmikannya pembentukan Koalisi Perubahan untuk menghadapi Pemilu 2024.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan