Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus menjadi sorotan karena berbagai pemanis yang pemerintah berikan untuk membujuk para investor dan masyarakat lainnya tinggal di sana.
Pemanis yang dibungkus dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur masalah pembebasan pajak bagi para pekerja di perusahaan swasta.
Selama bekerja di IKN, pekerja akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Sebagai gantinya, pajak itu akan ditanggung oleh pemerintah.
Menurut Pegiat Media Sosial Muhammad Said Didu, pemanis itu justru akan membuat IKN seperti sebuah negara di dalam negara. Hanya saja, negara ini tergolong bebas bagi masyarakatnya.
“(masyarakatnya, red) bebas merdeka dan isinya orang-orang yang pelaku-pelaku, mohon maaf aja, kejahatan,” ujar Said Didu dikutip dari kanal YouTube-nya pada Jumat (24/03/2023).
Said Didu mengatakan demikian karena pemerintah yang tak memusingkan status pajak itu akan membuat rakyat semakin nyaman dalam menyembunyikan uang mereka.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024