"Karena itu, buka puasa bersama tidak perlu dilarang, juga patung Bunda Maria tidak perlu dirobohkan. Kita Pancasila," ujar Luqman.
Terlebih, jika melihat surat larangan yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, dan dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Yang mana, tidak menyebut apapun soal gaya hidup pejabat sebagai alasan buka puasa bersama dilarang.
Surat itu sendiri ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan atau Lembaga. Berisi penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga buka puasa ditiadakan.
Baca Juga: Soal Arahan Jokowi Larang Bukber bagi Pejabat, Menag: Kami sebagai Anak Buah Mengikuti
Serta, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjuti larangan tersebut kepada Gubernur, Bupati dan Walikota. Artinya, memang tidak disebutkan soal gaya hidup pejabat, yang belakangan menuai sorotan, untuk melarang bukber.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan