Menu


Bukber Kembali Dilarang Gegara Covid-19, Waketum MUI: Seharusnya Pemerintah Larang Konser Musik

Bukber Kembali Dilarang Gegara Covid-19, Waketum MUI: Seharusnya Pemerintah Larang Konser Musik

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat banyak kritikan usai mengeluarkan surat larangan terkait buka bersama (Bukber) selama bulan Ramadan. Larangan ini sendiri berlaku untuk para pejabat hingga pegawai negeri sipil (ASN).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan bahwa larangan tersebut tidak tepat bila didasari dengan transisi pandemi Covid-19.

Pasalnya, banyak pejabat dan pemimpin di negeri ini yang sudah sering melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang, tetapi mengapa untuk buka bersama yang ada muatan religiusnya yang jumlahnya tidak terlalu besar lalu dilarang.

Baca Juga: Soal Arahan Jokowi Larang Bukber bagi Pejabat, Menag: Kami sebagai Anak Buah Mengikuti

“Kalau alasan transisi pandemi yang dijadikan dasar, semestinya pemerintah melarang diselenggarakannya konser musik yang dilaksanakan di Jakarta dan Solo, yang penontonnya ribuan orang, lalu mengapa tidak dilarang,” ujar Buya Anwar dalam keterangannya kepada Republika, Jumat (24/3/2023).

Namun, kemudian menteri dalam kabinet Jokowi sudah mengklarifikasi bahwa larangan itu ditujukan hanya untuk kalangan pemerintah, bukan untuk masyarakat, dengan alasan karena akhir-akhir ini pemerintah memang sedang dalam sorotan luas dari masyarakat karena perilaku hidup mewah yang telah dipertontonkan oleh ASN dan istri serta anak-anaknya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.