Menu


Bukber Kembali Dilarang Gegara Covid-19, Waketum MUI: Seharusnya Pemerintah Larang Konser Musik

Bukber Kembali Dilarang Gegara Covid-19, Waketum MUI: Seharusnya Pemerintah Larang Konser Musik

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat banyak kritikan usai mengeluarkan surat larangan terkait buka bersama (Bukber) selama bulan Ramadan. Larangan ini sendiri berlaku untuk para pejabat hingga pegawai negeri sipil (ASN).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan bahwa larangan tersebut tidak tepat bila didasari dengan transisi pandemi Covid-19.

Pasalnya, banyak pejabat dan pemimpin di negeri ini yang sudah sering melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang, tetapi mengapa untuk buka bersama yang ada muatan religiusnya yang jumlahnya tidak terlalu besar lalu dilarang.

Baca Juga: Soal Arahan Jokowi Larang Bukber bagi Pejabat, Menag: Kami sebagai Anak Buah Mengikuti

“Kalau alasan transisi pandemi yang dijadikan dasar, semestinya pemerintah melarang diselenggarakannya konser musik yang dilaksanakan di Jakarta dan Solo, yang penontonnya ribuan orang, lalu mengapa tidak dilarang,” ujar Buya Anwar dalam keterangannya kepada Republika, Jumat (24/3/2023).

Namun, kemudian menteri dalam kabinet Jokowi sudah mengklarifikasi bahwa larangan itu ditujukan hanya untuk kalangan pemerintah, bukan untuk masyarakat, dengan alasan karena akhir-akhir ini pemerintah memang sedang dalam sorotan luas dari masyarakat karena perilaku hidup mewah yang telah dipertontonkan oleh ASN dan istri serta anak-anaknya.

Menurut dia, larangan ini tidak cukup untuk menekan perilaku hidup mewah yang dipertontonkan ASN dan keluarganya. Jika memang itu tujuan Presiden, ujar Buya Anwar, harusnya Presiden keluarkan intruksi langsung agar semua pejabat dan ASN menjelaskan tentang harta kekayaannya dan meminta masing-masing mereka melakukan pembuktian.

“Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya sekedar melarang mereka melakukan kegiatan buka bersama dan tidak mempertontonkan hidup mewah, tapi bagaimana pemerintah meminta para menteri dan pejabat serta seluruh ASN tanpa kecuali untuk hidup bersih dari perbuatan-perbuatan tercela,” kata Buya.

Untuk itu, semestinya pemerintah meminta seluruh jajarannya tanpa kecuali untuk menyampaikan laporan kekayaannya secara jujur dan benar serta melakukan pembuktian terbalik di mana setiap mereka tersebut harus bisa menjelaskan asal mula kekayaan yang didapatnya. Kalau ada keganjilan dan hal-hal yang mencurigakan, hendaklah diusut.

Baca Juga: Tak Setuju Dengan Larangan Bukber, Partai Ummat Sebut Jokowi Tak Paham Psikologi Umat Islam

“Jika kekayaan yang mereka miliki tersebut ternyata mereka dapat dengan cara halal dan tidak melanggar hukum, rakyat dan semua pihak harus menghormatinya, tapi kalau harta kekayaannya tersebut di dapat dengan cara-cara yang tidak benar, lewat proses pengadilan harta kekayaan mereka tersebut harus disita dan dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat banyak,” kata Buya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.