Pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap salah seorang ajudannya ternyata bukan satu-satunya masalah internal yang kini ditangani Polri.
Di Sulawesi Selatan ternyata ada juga perwira yang berkelakuan minor lainnya. Dia adalah AKBP Mustari.
AKBP Mustari adalah perwira menengah Polri yang memerkosa pembantu rumah tangganya sendiri. Ironisnya, korban masih berusia 13 tahun alias berstatus anak di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukan Mustari sebanyak 12 kali selama kurun waktu Oktober 2021 sampai 25 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Punya Rumah di Kawasan Elite dan Mobil Mewah, Gaji Ferdy Sambo di Polri Ternyata Hanya Kisaran UMP DKI, Hartanya...
Belum lama ini, Polri memutuskan memecat Mustari sudah dipecat tanpa prosesi upacara.
Sebelumnya ia sempat menjalani sidang kode etik di Polda Sulawesi Selatan.
Selain diberhentikan tidak hormat, AKBP Mustari juga terancam hukuman pidana 15 tahun penjara terkait pemerkosaan yang dilakukannya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO