Menu


Masalah Polri Banyak Banget! di Jakarta Ada Irjen Bunuh Ajudan, di Sulsel Ada AKBP Perkosa Pembantu Rumah Tangga

Masalah Polri Banyak Banget! di Jakarta Ada Irjen Bunuh Ajudan, di Sulsel Ada AKBP Perkosa Pembantu Rumah Tangga

Kredit Foto: sumber bebas

Konten Jatim, Jakarta -

Pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap salah seorang ajudannya ternyata bukan satu-satunya masalah internal yang kini ditangani Polri.

Di Sulawesi Selatan ternyata ada juga perwira yang berkelakuan minor lainnya. Dia adalah AKBP Mustari.

AKBP Mustari adalah perwira menengah Polri yang memerkosa pembantu rumah tangganya sendiri. Ironisnya, korban masih berusia 13 tahun alias berstatus anak di bawah umur.

Aksi bejat itu dilakukan Mustari sebanyak 12 kali selama kurun waktu Oktober 2021 sampai 25 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Punya Rumah di Kawasan Elite dan Mobil Mewah, Gaji Ferdy Sambo di Polri Ternyata Hanya Kisaran UMP DKI, Hartanya...

Belum lama ini, Polri memutuskan memecat Mustari sudah dipecat tanpa prosesi upacara. 

Sebelumnya ia sempat menjalani sidang kode etik di Polda Sulawesi Selatan.

Selain diberhentikan tidak hormat, AKBP Mustari juga terancam hukuman pidana 15 tahun penjara terkait pemerkosaan yang dilakukannya.


Dikutip dari Viva.co.id, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, bahwa AKBP Mustari awalnya mengajukan permohonan banding di Mabes Polri, namun pengajuan itu malah ditolak. 

"Kasus ini memang awalnya alot. Karena yang bersangkutan ini ajukan banding. Namun setelah berselang beberapa bulan akhirnya kami sudah dapat informasi dari Mabes Polri, bahwa hasil putusan banding AKBP Mustari ditolak," ujar Komang saat jumpa pers di Polda Sulsel, Rabu 10 Agustus 2022. 

Komang menyebutkan bahwa dengan adanya permohonan banding yang telah ditolak, maka Irwasum dan Propam Polda Sulsel menguatkan putusan kepada AKBP Mustari untuk dihukum dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Tanpa Pikir Panjang, Deddy Corbuzier Bilang: Kalau Gue Pegang Senjata, Terus Lihat Istri Gue Dilecehkan di Depan Mata, Gue Tembak!

Dengan adanya putusan ini, Komang menegaskan bahwa proses etik terhadap AKBP Mustari telah selesai.

"Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Dan tidak diupacarakan PTDH," tegas Komang.

Saat ini, kata Komang, AKBP Mustari masih menunggu putusan pidana. Ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024