Menu


Masalah Polri Banyak Banget! di Jakarta Ada Irjen Bunuh Ajudan, di Sulsel Ada AKBP Perkosa Pembantu Rumah Tangga

Masalah Polri Banyak Banget! di Jakarta Ada Irjen Bunuh Ajudan, di Sulsel Ada AKBP Perkosa Pembantu Rumah Tangga

Kredit Foto: sumber bebas


Dikutip dari Viva.co.id, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, bahwa AKBP Mustari awalnya mengajukan permohonan banding di Mabes Polri, namun pengajuan itu malah ditolak. 

"Kasus ini memang awalnya alot. Karena yang bersangkutan ini ajukan banding. Namun setelah berselang beberapa bulan akhirnya kami sudah dapat informasi dari Mabes Polri, bahwa hasil putusan banding AKBP Mustari ditolak," ujar Komang saat jumpa pers di Polda Sulsel, Rabu 10 Agustus 2022. 

Komang menyebutkan bahwa dengan adanya permohonan banding yang telah ditolak, maka Irwasum dan Propam Polda Sulsel menguatkan putusan kepada AKBP Mustari untuk dihukum dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Tanpa Pikir Panjang, Deddy Corbuzier Bilang: Kalau Gue Pegang Senjata, Terus Lihat Istri Gue Dilecehkan di Depan Mata, Gue Tembak!

Dengan adanya putusan ini, Komang menegaskan bahwa proses etik terhadap AKBP Mustari telah selesai.

"Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Dan tidak diupacarakan PTDH," tegas Komang.

Saat ini, kata Komang, AKBP Mustari masih menunggu putusan pidana. Ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman