Menu


Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor Jelaskan Hukum Puasa Bagi Kuli Bangunan dan Pekerja Berat Lain

Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor Jelaskan Hukum Puasa Bagi Kuli Bangunan dan Pekerja Berat Lain

Kredit Foto: Pexels/Khats Cassim

Konten Jatim, Jakarta -

Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor mengungkap hukum puasa bagi pekerja berat seperti kuli bangunan dan kuli panggul. Dia menyebut mereka boleh tidak berpuasa asalkan dengan satu catatan.

"Syarat wajibnya puasa (adalah) mampu dan kuat puasa. Siapa pun yang enggak kuat puasa, yang membuat dia kalau puasa akan celaka, sakit, apalagi mati, maka boleh tidak puasa," kata Habib Hasan.

Baca Juga: Apakah Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa? Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor: Boleh, Tapi...

"Seperti bekerja berat petani nyangkul di sawah, tukang becak, kuli ngangkat-ngangkat berat," lanjut dia.

Adapun momen tertentu yang memperbolehkan mereka batal puasa, yakni saat hamba tersebut sudah tak kuat lagi menahan lapar dan haus. 

"Dia tidak mampu kuat puasa, kapan tidak kuatnya itu? Ketika di tengah-tengah pekerjaan dia gak kuat, waktu dia tidak kuat itu, dia boleh gak puasa," ujar Habib Hasan. 

Meski demikian, para pekerja berat ini diwajibkan untuk puasa saat pagi hari dan saat berangkat kerja. Mereka baru boleh minum dan makan ketika sudah merasa tak mampu.

Baca Juga: Buya Yahya Terangkan Hukum Membatalkan Puasa Ramadan Bagi Para Pekerja Berat

"Tapi dia harus niat puasa ramadan. Dia harus puasa di pagi hari. Dia harus puasa sebelum berangkat kerja. Dia harus puasa ketika mulai kerja," tambah Habib. 

"Tengah-tengah kerja nggak kuat, saat itu baru boleh dia makan dan minum ketika merasa tidak kuat lagi. Bukan mulai pagi sudah minum kopi. Ini haram gak boleh," pungkasnya.