Menu


Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Perlahan Terkuak, 3 Hal Ini Jadi Petunjuknya

Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Perlahan Terkuak, 3 Hal Ini Jadi Petunjuknya

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta


Pada Selasa petang kemarin, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengisyaratkan pelecehan tidak terjadi. Pasalnya, ada jeratan Pasal 340 KUHP terhadap para pelaku, termasuk Ferdy Sambo.

Pasal 340 adalah pasal yang mengatur hukuman untuk pelaku pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-selamanya 20 tahun.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan untuk itu," ujar jenderal bintang tiga itu.

Baca Juga: Dilema Bharada E di Hari Naas 8 Juli, Kalau Dia Gak Nembak, Dia yang Ditembak!

Pada Selasa malamnya, Menkopolhulam Mahfud MD menyatakan motif pembunuhan Brigadir J adalah isu yang sensitif.

Saking sensitifnya, Mahfud menilai latar belakang motif hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud di kantornya.

Meski motif belum diungkap, Mahfud menyatakan penanganan kasus mengalami perkembangan yang baik. Apalagi sudah ada penetapan tersangka utama.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar pria asal Madura itu.



Jika apa yang dikatakan Mahfud benar, apa benar perselingkuhan benar terjadi? tentu hanya waktu yang akan menjawabnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman