Menu


Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Perlahan Terkuak, 3 Hal Ini Jadi Petunjuknya

Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Perlahan Terkuak, 3 Hal Ini Jadi Petunjuknya

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Konten Jatim, Jakarta -

Saat menyampaikan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mengungkap motif terjadinya peristiwa berdarah pada 8 Juli itu.

Menurut jenderal bintang empat itu, motif hingga kini masih coba diinvestigasi oleh penyidik.

Menurut Listyo Sigit, ada hal yang coba dikonfirmasi penyidik ke Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

"Motif terjadinya peristiwa masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk pada Ibu PC," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) petang.

Meski tak diungkap, ada beberapa hal yang mungkin bisa jadi petunjuk.

Baca Juga: Cerita Palsu Karangan Ferdy Sambo yang Berhasil Bohongi Orang Seluruh Indonesia, termasuk Petinggi-petinggi Polri

Saat pertama kali mencuat, banyak pihak yang meyakini terbunuhnya Brigadir J dilatarbelakangi masalah asmara dan perselingkuhan.

Hal itulah yang kemudian memunculkan isu pelecehan seksual.


Isu perselingkuhan hanya mengendap selama beberapa pekan sampai akhirnya Putri Candrawathi muncul di hadapan media pada Minggu (7/8/2022).

Saat itu, Putri awalnya berniat menjenguk sang suami di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, keinginannya tak terwujud karena tak diizinkan petugas jaga setempat untuk masuk ke dalam.

Baca Juga: 5 Upaya yang Dilakukan Ferdy Sambo untuk Bikin Cerita Seolah-olah Ada Baku Tembak Sebelum Kematian Brigadir J

Setelah gagal masuk ke Mako Brimob, Putri yang didampingi pengacaranya, Arman Hanis, kemudian menemui wartawan di depan Mako Brimob.

Di sana, Putri menyampaikan sebuah pernyataan tentang perasaanya pada sang suami.

"Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ucap Putri sambil tak kuasa menahan tangis.


Pada Selasa petang kemarin, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengisyaratkan pelecehan tidak terjadi. Pasalnya, ada jeratan Pasal 340 KUHP terhadap para pelaku, termasuk Ferdy Sambo.

Pasal 340 adalah pasal yang mengatur hukuman untuk pelaku pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-selamanya 20 tahun.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan untuk itu," ujar jenderal bintang tiga itu.

Baca Juga: Dilema Bharada E di Hari Naas 8 Juli, Kalau Dia Gak Nembak, Dia yang Ditembak!

Pada Selasa malamnya, Menkopolhulam Mahfud MD menyatakan motif pembunuhan Brigadir J adalah isu yang sensitif.

Saking sensitifnya, Mahfud menilai latar belakang motif hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud di kantornya.

Meski motif belum diungkap, Mahfud menyatakan penanganan kasus mengalami perkembangan yang baik. Apalagi sudah ada penetapan tersangka utama.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar pria asal Madura itu.



Jika apa yang dikatakan Mahfud benar, apa benar perselingkuhan benar terjadi? tentu hanya waktu yang akan menjawabnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO