Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyebut ada aturan yang melarang calon presiden untuk memakai tempat ibadah sebagai sarana kegiatan politik.
Hal ini berkaitan dengan aksi eks Gubernur DKI Jakarta yang digadang-gadang menjadi bacapres, berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya dengan klaim untuk melakukan salat Jumat.
Bersamaan dengan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun memberikan imbauan dalam Surat Bawaslu Jatim No. 124/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 yang mencakup imbauan agar Masjid Al Akbar tak digunakan untuk kegiatan politik.
Menurut Dedek, imbauan ini tak mengandung unsur ancaman hukuman. Imbauan tersebut disuarakan sebelum kegiatan tersebut terlaksana, tetapi kegiatan Anies yang satu ini tetap terlaksana.
Baca Juga: Anies ‘Kampanye Terselubung’, Dedek Prayudi: Manfaatkan Celah Administratif
Dedek juga menyebut, ada PKPU Nomor 33 tahun 2018 yang meregulasi sosialisasi dan kampanye partai politik.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024