Menu


Anies ‘Kampanye’ ke Masjid Al Akbar Surabaya, Dedek PSI: Ada Aturan yang Larang

Anies ‘Kampanye’ ke Masjid Al Akbar Surabaya, Dedek PSI: Ada Aturan yang Larang

Kredit Foto: Instagram/Dedek Prayudi

PKPU Nomor 32 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan PKPU Nomor 28 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu menyebut, rumah ibadah dilarang dijadikan tempat kampanye.

“Sementara subyek dari aturan ini adalah capres, ya wajar karena bacapres atau bakal calon presiden itu belum dapat dikatakan resmi sebagai capres, belum didaftarkan sebagai capres ke KPU sehingga masih di level digadang-gadang sebagai capres,” kata Dedek.

Baca Juga: Dedek Prayudi Sebut Massa ‘Salat Jumat’ Anies di Masjid di Surabaya Terlalu Terorganisir

Dengan status yang dapat berubah kapan saja, Dedek menyebut ini dijadikan celah administratif oleh Anies yang belum resmi terdaftar sebagai capres dan dapat melakukan kampanye tanpa dihukum.

Di sisi lain, politisi NasDem Hermawi Taslim menyebut, kegiatan Anies di Masjid Al Akbar Surabaya hanyalah salat Jumat biasa. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman