Menu


Anies ‘Kampanye’ ke Masjid Al Akbar Surabaya, Dedek PSI: Ada Aturan yang Larang

Anies ‘Kampanye’ ke Masjid Al Akbar Surabaya, Dedek PSI: Ada Aturan yang Larang

Kredit Foto: Instagram/Dedek Prayudi

Konten Jatim, Jakarta -

Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyebut ada aturan yang melarang calon presiden untuk memakai tempat ibadah sebagai sarana kegiatan politik.

Hal ini berkaitan dengan aksi eks Gubernur DKI Jakarta yang digadang-gadang menjadi bacapres, berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya dengan klaim untuk melakukan salat Jumat.

Baca Juga: Anies Bertele-tele Saat Ditanya Pembubaran HTI dan FPI, Dedek Prayudi: Esensi Pertanyaan Tak Terjawab

Bersamaan dengan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun memberikan imbauan dalam Surat Bawaslu Jatim No. 124/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 yang mencakup imbauan agar Masjid Al Akbar tak digunakan untuk kegiatan politik.

Menurut Dedek, imbauan ini tak mengandung unsur ancaman hukuman. Imbauan tersebut disuarakan sebelum kegiatan tersebut terlaksana, tetapi kegiatan Anies yang satu ini tetap terlaksana.

Baca Juga: Anies ‘Kampanye Terselubung’, Dedek Prayudi: Manfaatkan Celah Administratif

Dedek juga menyebut, ada PKPU Nomor 33 tahun 2018 yang meregulasi sosialisasi dan kampanye partai politik. 

PKPU Nomor 32 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan PKPU Nomor 28 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu menyebut, rumah ibadah dilarang dijadikan tempat kampanye.

“Sementara subyek dari aturan ini adalah capres, ya wajar karena bacapres atau bakal calon presiden itu belum dapat dikatakan resmi sebagai capres, belum didaftarkan sebagai capres ke KPU sehingga masih di level digadang-gadang sebagai capres,” kata Dedek.

Baca Juga: Dedek Prayudi Sebut Massa ‘Salat Jumat’ Anies di Masjid di Surabaya Terlalu Terorganisir

Dengan status yang dapat berubah kapan saja, Dedek menyebut ini dijadikan celah administratif oleh Anies yang belum resmi terdaftar sebagai capres dan dapat melakukan kampanye tanpa dihukum.

Di sisi lain, politisi NasDem Hermawi Taslim menyebut, kegiatan Anies di Masjid Al Akbar Surabaya hanyalah salat Jumat biasa. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO