Menu


Sederet Pasal Berlapis Baru Hantui Mario Dandy, Hukuman Bakal Lebih Berat?

Sederet Pasal Berlapis Baru Hantui Mario Dandy, Hukuman Bakal Lebih Berat?

Kredit Foto: Twitter/Voidotid

Konten Jatim, Jakarta -

Penganiayaan Mario Dandy kepada David membuatnya terancam dihukum lebih lama. Reka ulang adegan itu dan pengumpulan bukti penganiayaan hingga penangkapan pelaku membuat Mario dijerat pasal berlapis.

Pasal yang menjerat Mario Dandy awalnya sebatas Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat dijerat pasal ini, Mario Dandy terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Polda Metro: Berkas Perkara Mario dan Shane Lukas Masih Dilengkapi, Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tak hanya pasal ini, Mario Dandy juga diungkap akan dijerat pasal lainnya, yaitu Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora menyebabkan David koma hingga berminggu-minggu. 

Penyelidikan kasus ini pun kembali dilakukan dengan reka ulang adegan yang melibatkan dua pelaku lain, yaitu Shane Lukas (19) dan AG (15) yang diduga menjadi penyebab utama pengeroyokan terjadi. Reka ulang adegan tersebut pun dilakukan dan mengungkap fakta semua tindakan penganiayaan dilakukan secara sadar dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. 

Baca Juga: Kejagung Sebut Komplotan Mario Dandy Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Hal ini pun disoroti oleh Menkopolhukam, Mahfud MD yang menilai UU yang disangkakan kepada Dandy dapat lebih berat.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.