Menu


Sederet Pasal Berlapis Baru Hantui Mario Dandy, Hukuman Bakal Lebih Berat?

Sederet Pasal Berlapis Baru Hantui Mario Dandy, Hukuman Bakal Lebih Berat?

Kredit Foto: Twitter/Voidotid

Konten Jatim, Jakarta -

Penganiayaan Mario Dandy kepada David membuatnya terancam dihukum lebih lama. Reka ulang adegan itu dan pengumpulan bukti penganiayaan hingga penangkapan pelaku membuat Mario dijerat pasal berlapis.

Pasal yang menjerat Mario Dandy awalnya sebatas Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat dijerat pasal ini, Mario Dandy terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Polda Metro: Berkas Perkara Mario dan Shane Lukas Masih Dilengkapi, Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tak hanya pasal ini, Mario Dandy juga diungkap akan dijerat pasal lainnya, yaitu Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora menyebabkan David koma hingga berminggu-minggu. 

Penyelidikan kasus ini pun kembali dilakukan dengan reka ulang adegan yang melibatkan dua pelaku lain, yaitu Shane Lukas (19) dan AG (15) yang diduga menjadi penyebab utama pengeroyokan terjadi. Reka ulang adegan tersebut pun dilakukan dan mengungkap fakta semua tindakan penganiayaan dilakukan secara sadar dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. 

Baca Juga: Kejagung Sebut Komplotan Mario Dandy Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Hal ini pun disoroti oleh Menkopolhukam, Mahfud MD yang menilai UU yang disangkakan kepada Dandy dapat lebih berat.

"Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ungkap Mahfud.

Tak hanya pasal tersebut, baru-baru ini, salah satu saksi berinisial APA melaporkan Dandy atas dasar pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan APA karena dirinya mengaku tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan namun diseret namanya.

Baca Juga: Tidak Terapkan Restorative Justice Terhadap Mario Dandy, Pakar Hukum Apresiasi Kejati DKI

Laporan dengan nomor LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA ini pun diterima oleh pihak Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu. Di dalam laporan tersebut, APA menyangkakan Mario dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Jeratan pasal juga kembali mengancam Mario Dandy usai keluarga korban David Ozora berencana akan melaporkan Mario atas dasar pelanggaran UU ITE karena terbukti sengaja menyebarkan video pengeroyokan yang dilakukan olehnya ke lingkup pertemanannya.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Diboyong ke LPKS Jalani Masa Tahanan Terkait Kasus Penganiayaan David

“Betul kalau ada rencana melaporkan Mario. Itu nanti kalau soal dari presepektif hukum dari pengacara keluarga (untuk melaporkan)" ungkap Alto, salah satu perwakilan keluarga David.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.