“Tahun ini momentum konsumsi rumah tangga secara musiman tumbuh kembali ke level pra pandemi,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara dimulai dari setingkat menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten. Mereka dilarang menggelar buka puasa bersama.
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Buat Acara Buka Bersama, Anggota DPR: Jangan Disalahartikan
Hal ini ditegaskan dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Adapun surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, sebagai berikut pertama, penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, menteri dalam negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Baca Juga: Ini Reaksi Prabowo Saat Pimpinan BIN Bicara Soal Aura Jokowi
Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai instansi masing-masing.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024