Menu


Jokowi Larang Pejabat Bukber, Ekonom: Bisa Ganggu Konsumsi

Jokowi Larang Pejabat Bukber, Ekonom: Bisa Ganggu Konsumsi

Kredit Foto: Pexels/Thirdman

Konten Jatim, Jakarta -

Center of Economic and Law Studies (Celios) menganggap larangan pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama bisa mengganggu kenaikan pendapatan masyarakat.

Tahun ini, diperkirakan sektor konsumsi rumah tangga tumbuh lima persen secara musiman.

Baca Juga: Apa Alasan Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber?

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan mengatakan larangan buka bersama sudah pernah dilakukan saat pandemi Covid-19.

“Dampak ekonomi dari acara ramadhan seperti bukber berdampak positif bagi kenaikan pendapatan masyarakat. Mulai dari bisnis makanan minuman, sembako, jasa transportasi, ritel dan warung tradisional semua menunggu momen ramadhan,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Buat Acara Buka Puasa Bersama, Said Didu: Pernikahan Putra Beliau Bebas-bebas Saja

Bhima menyebut saat ini kebutuhan stok barang sudah dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi kenaikan permintaan saat ramadan, Sehingga momentum ini seharusnya mampu mendorong sektor konsumsi rumah tangga kembali ke level pra pandemi.

“Tahun ini momentum konsumsi rumah tangga secara musiman tumbuh kembali ke level pra pandemi,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara dimulai dari setingkat menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten. Mereka dilarang menggelar buka puasa bersama.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Buat Acara Buka Bersama, Anggota DPR: Jangan Disalahartikan

Hal ini ditegaskan dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Adapun surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, sebagai berikut pertama, penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, menteri dalam negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Baca Juga: Ini Reaksi Prabowo Saat Pimpinan BIN Bicara Soal Aura Jokowi  

Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai instansi masing-masing.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.