Menu


Alasan PKS Tolak UU Ciptaker: PHK Dipermudah dan Pesangon Tidak Wajib

Alasan PKS Tolak UU Ciptaker: PHK Dipermudah dan Pesangon Tidak Wajib

Kredit Foto: Pexels/Ekaterina Bolovtsova

Ia pun mengkritisi sikap pemerintah dalam menyikapi putusan MK terkait UU Cipta kerja, Indra menyebut seharusnya pemerintah menjalankan pemerintah untuk memperbaiki UU Ciptaker namun yang terjadi Pemerintah justru menerbitkan Perppu.

"Putusan MK jelas mengatakan bahwa inkonstitusional dengan adanya cacat formal karena ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak ada partisipasi publik dan seterusnya," tutur Indra.

"Harusnya dijawab oleh pemerintah menyikapi Keputusan MK ini adalah menjalankan proses MK yaitu ya itu lakukan pembahasan ini dengan melibatkan publik melibatkan aktivis buruh pekerja, namun yang terjadi justru malah menerbitkan Perppu dimana tidak akan kondisi yang mendesak," pungkasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.