Menu


Alasan PKS Tolak UU Ciptaker: PHK Dipermudah dan Pesangon Tidak Wajib

Alasan PKS Tolak UU Ciptaker: PHK Dipermudah dan Pesangon Tidak Wajib

Kredit Foto: Pexels/Ekaterina Bolovtsova

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ketenagakerjaan, Indra MH, menyebut PKS sejak awal konsisten menolak UU Cipta Kerja.

"Jika ada yang mengatakan tidak ada yang membela buruh dan kaum pekerja, itu dusta, PKS konsisten sejak awal UU Cipta Kerja ini dibahas, disahkan menjadi UU bahkan berganti menjadi Perppu, PKS terus menyuarakan penolakan," tegas Indra, mengutip fajar.co.id, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Ditetapkan Jadi UU, Kadin: Jelas Tidak Sempurna, Tapi... 

Indra menyebut, penolakan PKS terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Menilai banyak pasal yang merugikan kaum pekerja dengan dimudahkan PHK terhadap karyawan.

"Bagaimana tidak kami tolak, PHK dipermudah, pesangon tidak wajib inilah yang menjadi alasan PKS untuk konsisten menolak peraturan yang merugikan kaum pekerja, karena ini bentuk sikap PKS terhadap kepentingan rakyat," jelas Indra.

Indra menyebut, Perppu Cipta Kerja menjadi sejarah kelam dalam peraturan ketatanegaraan di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan peraturan yang dibahas anggota dewan tidak ada yang memegang draft susunan undang-undang.

"Dalam sejarah ketatanegaraan ini menjadi catatan kelam dimana ketika dibahas draft nya tidak dipegang dan itu pertama kali terjadi sejak Republik ini berdiri," kata dia.

Ia pun mengkritisi sikap pemerintah dalam menyikapi putusan MK terkait UU Cipta kerja, Indra menyebut seharusnya pemerintah menjalankan pemerintah untuk memperbaiki UU Ciptaker namun yang terjadi Pemerintah justru menerbitkan Perppu.

"Putusan MK jelas mengatakan bahwa inkonstitusional dengan adanya cacat formal karena ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak ada partisipasi publik dan seterusnya," tutur Indra.

"Harusnya dijawab oleh pemerintah menyikapi Keputusan MK ini adalah menjalankan proses MK yaitu ya itu lakukan pembahasan ini dengan melibatkan publik melibatkan aktivis buruh pekerja, namun yang terjadi justru malah menerbitkan Perppu dimana tidak akan kondisi yang mendesak," pungkasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.