Menu


Perppu Cipta Kerja Ditetapkan Jadi UU, Kadin: Jelas Tidak Sempurna, Tapi... 

Perppu Cipta Kerja Ditetapkan Jadi UU, Kadin: Jelas Tidak Sempurna, Tapi... 

Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar

Konten Jatim, Jakarta -

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU), Selasa (21/3/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Insustri (Kadin), Arsjad Rasjid, menyambutnya dengan positif. Disahkannya RUU Perppu Cipta Kerja menjadi UU meningkatkan kepastian untuk dunia usaha.

Baca Juga: Denny Indrayana: Perppu Ciptaker Bentuk Pelanggaran Konstitusi Bersama-Sama

“Buat saya suatu hal positif. Bahwa sekarang ini yang dinantikan adalah kepastian,” ujar Arsjad dalam acara The 29th ASEAN Economic Ministers (AEM) Retreat 2023 di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023).

Kuncinya, kata dia, bagaimana dunia usaha di Tahan Air bisa membawa investasi lebih besar lagi untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya. Lapangan pekerjaan yang luas bakal mengurangi kemiskinan di Indonesia.

“Saya sangat gembira itu bisa (RUU Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU). Pasti tidak sempurna, tapi ketidaksempurnaan ini yang nanti akan kita sempurnakan ke depannya. Karena memang tidak ada yang sempurna,” ujar Arsjad.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.