Dengan demikian, Imam Abu Hanifah berpendapat tak perlu membaca doa qunut.
Sementara itu, katanya, Imam Malik dan Imam Syafi'i menyimpulkan adanya doa qunut ini benar serta mempraktekkannya karena Nabi SAW. membacanya dan mengajarkannya kepada sahabat, serta tak melarangnya saat doa tersebut masih dipraktekkan saat Nabi sendiri tak lagi membacanya.
Baca Juga: Apa Itu Kutubus Sittah? Enam Kitab Kumpulan Hadits yang Sahih
Adapun Imam Ahmad bin Hambal mengambil jalan tengah soal doa qunut ini dengan berpendapat doa ini dapat dilakukan dalam peristiwa yang menuntutnya disertakan karena kita tidak mampu berada dalam suatu situasi.
“Peristiwa dahsyat, besar, yang meminta kita atau menuntut kita menghadirkan doa itu,” ujarnya.
Ketiganya pun, kata Ustadz Adi, disepakati oleh para ulama di zaman itu maupun di zaman sekarang. Ijtihad para ulama, doa qunut sah dilakukan saat memilih salah satu di antara ketiganya karena Nabi memberi peluang yang sama untuk bisa mengerjakannya atau tidak.
“Kalau hukumnya sudah ada pilihan, tapi sikap hukumnya berbeda, sepanjang dalam kerangka hukum (sama) itu tidak perlu kita kemudian berselisih,” terangnya.
Baca Juga: Apa Itu Salat Malam? Salat yang Bisa Dilakukan Sebelum Tidur
Pasalnya, kita tak mungkin memaksakan seseorang selalu sama dengan kita, kecuali terhadap hukum yang bersifat satu dalil, satu contoh, serta tak ada sikap lain kecuali yang tertera dalam dalil tersebut.