Menu


Apa Hukum Qunut Setiap Salat Subuh? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Apa Hukum Qunut Setiap Salat Subuh? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Kredit Foto: Twitter/Ustadz Adi Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum doa qunut yang biasa dipanjatkan saat salat subuh. Menurutnya, ada tiga hukum qunut, berkaitan dengan hukum dan sikap hukum.

Hal ini disampaikannya dalam salah satu ceramah yang ditayangkan dalam kanal YouTube Ceramah Pendek, dikutip Kamis (23/3/2023). Jika bicara tentang hukum, katanya, perlu dijelaskan turunan hukum dan perbedaan hukum dengan sikap hukum.

“Kalau sikap hukum, itu pilihan seseorang untuk menentukan dan memilih hukuman yang sesuai, tapi kalau hukum saja, berarti semua turunan hukum yang dipesankan oleh Al-Qur’an dan sunnah,” jelasnya.

Baca Juga: Apa Itu Dalil? Keterangan yang Menjadi Dasar Hukum Islam

Adapun sebagai contoh, misalnya hukum tentang lafadz ‘bismillah’ yang bisa dibaca dengan empat cara dalam salat, itu adalah hukumnya. Kemudian, sikap umat terhadap pilihan tersebut (memilih salah satu) itulah yang disebut sikap hukum.

Hal ini pun berlaku untuk hukum qunut.

Baca Juga: Viral Didenda Rp 2 Juta di Bandara Kualanamu, Apa Itu Bika Ambon?

“Imam Abu Hanifah mengatakan, karena nabi sebelumnya tidak baca doa (qunut) dan setelah itu pun beliau tidak baca doa lagi setelah turun ayat (Q.S. al-Imran 128-129) tadi, maka beliau menyimpulkan tidak ada doa qunut itu,” kata Ustadz Adi usai menerangkan asal-usul qunut.

Dengan demikian, Imam Abu Hanifah berpendapat tak perlu membaca doa qunut.

Sementara itu, katanya, Imam Malik dan Imam Syafi'i menyimpulkan adanya doa qunut ini benar serta mempraktekkannya karena Nabi SAW. membacanya dan mengajarkannya kepada sahabat, serta tak melarangnya saat doa tersebut masih dipraktekkan saat Nabi sendiri tak lagi membacanya.

Baca Juga: Apa Itu Kutubus Sittah? Enam Kitab Kumpulan Hadits yang Sahih

Adapun Imam Ahmad bin Hambal mengambil jalan tengah soal doa qunut ini dengan berpendapat doa ini dapat dilakukan dalam peristiwa yang menuntutnya disertakan karena kita tidak mampu berada dalam suatu situasi.

“Peristiwa dahsyat, besar, yang meminta kita atau menuntut kita menghadirkan doa itu,” ujarnya.

Ketiganya pun, kata Ustadz Adi, disepakati oleh para ulama di zaman itu maupun di zaman sekarang. Ijtihad para ulama, doa qunut sah dilakukan saat memilih salah satu di antara ketiganya karena Nabi memberi peluang yang sama untuk bisa mengerjakannya atau tidak.

“Kalau hukumnya sudah ada pilihan, tapi sikap hukumnya berbeda, sepanjang dalam kerangka hukum (sama) itu tidak perlu kita kemudian berselisih,” terangnya.

Baca Juga: Apa Itu Salat Malam? Salat yang Bisa Dilakukan Sebelum Tidur

Pasalnya, kita tak mungkin memaksakan seseorang selalu sama dengan kita, kecuali terhadap hukum yang bersifat satu dalil, satu contoh, serta tak ada sikap lain kecuali yang tertera dalam dalil tersebut.