Menu


Viral Didenda Rp 2 Juta di Bandara Kualanamu, Apa Itu Bika Ambon?

Viral Didenda Rp 2 Juta di Bandara Kualanamu, Apa Itu Bika Ambon?

Kredit Foto: Instagram/Atiq Homeklik Grosir

Konten Jatim, Jakarta -

Bika ambon jadi topik trending usai beredar video percekcokan penumpang dan petugas Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Penumpang didenda Rp2 juta karena makanan itu.

Percekcokan di Deli Serdang itu terjadi manakala sang penumpang tak terima didenda Rp2 juta karena membawa bika ambon. Sebelumnya, video yang berujung viral itu diunggah oleh akun TikTok @namomipardosi, dikutip Selasa, 21 Maret.

Usut punya usut, rupanya peristiwa bermula saat penumpang membawa tiga kotak oleh-oleh bika ambon. Ketika didenda Rp2 juta, ia tak terima. Namun, Humas PT Angkasa Pura Aviasi Yuliana Balqis menyebut biaya tersebut merupakan kebijakan maskapai, bukan bandara.

Baca Juga: Viral Video Seorang TNI Ngamuk di Kantor Disperindag Magetan, Diduga karena Perselingkuhan

Rupanya, batas maksimum bagasi gratis telah terlewat sehingga penumpang wajib membeli ekstra bagasi. “Sekali lagi, beda maskapai tentu beda harga dan beda kebijakan," jelas Yuliana seperti dikutip Suara.com.

Bika ambon sendiri merupakan makanan khas Medan yang terbuat dari bahan tepung tapioka, telur, gula, hingga santan. Ia dimasak selama 12 jam dan umumnya bisa bertahan dalam kondisi terbaik selama empat hari karena setelahnya akan mengeras.

Biasanya, kue basah ini memuat jaring-jaring di bagian dalamnya. Dewasa ini, bika ambon pun punya berbagai varian rasa, termasuk pandan, coklat, keju, dan lainya.

Baca Juga: Viral! Pegawai Bea Cukai Pamer Mobil Mewah di Pasuruan

Permukaan bika ambon disebut laman Pemerintah Kota Medan mirip dengan pori-pori kulit manusia, sedangkan bagian bawahnya keras karena merupakan sisa tempaan panas di dasar loyang.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman