Menu


Perjalanan 28 Tahun Karier Ferdy Sambo di Polri, Sempat Melesat Cepat Bak Meteor, Kini Terancam Hukuman Mati dan Diberhentikan Tidak Hormat

Perjalanan 28 Tahun Karier Ferdy Sambo di Polri, Sempat Melesat Cepat Bak Meteor, Kini Terancam Hukuman Mati dan Diberhentikan Tidak Hormat

Kredit Foto: Republika

Konten Jatim, Jakarta -

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka  disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) petang.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo.

Setelah penetapan ini, Ferdy Sambo harus menghadapi risiko atas segala perbuatannya.

Karena dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo terancam dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tak cuma itu, Ferdy Sambo juga terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.

Perjalanan panjang kariernya selama 28 tahun di Polri berakhir tragis.

Baca Juga: Case Closed! Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Perannya Saat Peristiwa Berdarah 8 Juli Itu



Ferdy Sambo masuk Akademi Kepolisian pada tahun 1994. Ia lulus pada 1997 dan langsung ditempatkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Propam adalah jabatan tertinggi yang dipegang Ferdy Sambo selama 28 tahun berkarier di Polri.

Jabatan tersebut mulai diembannya pada November 2020 setelah diangkat oleh Kapolri sebelumnya, Jenderal Idham Azis, perwira tinggi kepolisian yang kebetulan berasal dari daerah yang sama dengan Sambo, Sulawesi Selatan.

Karier Ferdy Sambo bisa dibilang mengalami lesatan yang cukup cepat dalam enam tahun terakhir.

Pada 2016, Sambo masih berpangkat AKBP. Di tahun tersebut ia masih menjabat sebagai Wakil Direktur di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menjadi wakilnya Kombes Krishna Murti.

Selama menjabat di posisi tersebut, sejumlah kasus besar yang pernah ikut ia tangani dengan seragam 'Turn Back Crime' adalah kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna Salihin, serta aksi terorisme di sekitaran Sarinah.

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Inilah Perwira Polri Lain yang Pernah Terlibat Pembunuhan Berencana, Kasusnya di 2009 oleh Seorang Kapolres di Jakarta



Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman