Menu


Perjalanan 28 Tahun Karier Ferdy Sambo di Polri, Sempat Melesat Cepat Bak Meteor, Kini Terancam Hukuman Mati dan Diberhentikan Tidak Hormat

Perjalanan 28 Tahun Karier Ferdy Sambo di Polri, Sempat Melesat Cepat Bak Meteor, Kini Terancam Hukuman Mati dan Diberhentikan Tidak Hormat

Kredit Foto: Republika

Konten Jatim, Jakarta -

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka  disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) petang.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo.

Setelah penetapan ini, Ferdy Sambo harus menghadapi risiko atas segala perbuatannya.

Karena dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo terancam dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tak cuma itu, Ferdy Sambo juga terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.

Perjalanan panjang kariernya selama 28 tahun di Polri berakhir tragis.

Baca Juga: Case Closed! Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Perannya Saat Peristiwa Berdarah 8 Juli Itu



Ferdy Sambo masuk Akademi Kepolisian pada tahun 1994. Ia lulus pada 1997 dan langsung ditempatkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Propam adalah jabatan tertinggi yang dipegang Ferdy Sambo selama 28 tahun berkarier di Polri.

Jabatan tersebut mulai diembannya pada November 2020 setelah diangkat oleh Kapolri sebelumnya, Jenderal Idham Azis, perwira tinggi kepolisian yang kebetulan berasal dari daerah yang sama dengan Sambo, Sulawesi Selatan.

Karier Ferdy Sambo bisa dibilang mengalami lesatan yang cukup cepat dalam enam tahun terakhir.

Pada 2016, Sambo masih berpangkat AKBP. Di tahun tersebut ia masih menjabat sebagai Wakil Direktur di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menjadi wakilnya Kombes Krishna Murti.

Selama menjabat di posisi tersebut, sejumlah kasus besar yang pernah ikut ia tangani dengan seragam 'Turn Back Crime' adalah kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna Salihin, serta aksi terorisme di sekitaran Sarinah.

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Inilah Perwira Polri Lain yang Pernah Terlibat Pembunuhan Berencana, Kasusnya di 2009 oleh Seorang Kapolres di Jakarta



Pada Mei 2016, Sambo dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Umum di Bareskrim dengan pangkat Kombes.

Setelah tiga tahun di posisi tersebut, pada November 2019, Sambo dipromosikan naik jabatan menjadi Direktur Tindak Pidana Umum di Bareskrim Polri oleh Jenderal Idham Azis.

Otomatis pangkatnya pun naik menjadi Brigjen.

Selama menjabat di posisi tersebut, Sambo pernah terlibat dalam investigasi kebakaran Gedung Kejagung dan menyelidiki penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: 2 Mometum yang Bikin Cerita Karangan Ferdy Sambo Jadi Berantakan, Salah Satunya Perasaan Bersalah dan Berdosa Bharada E pada Yesus




Sambo hanya setahun menjadi Brigjen.

Setelah 12 bulan menjadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, pada November 2020 ia kembali dipromosikan oleh Jenderal Idham Azis naik jabatan sebagai Kadiv Propam.

Jabatan tersebut terus diembannya dalam 1,5 tahun sebelum dicopot oleh Jenderal Listyo Sigit.

Selama menjadi Kadiv Propam, salah satu kontroversi yang pernah ia buat adalah saat mempertahankan AKBP Raden Brotoseno jadi polisi aktif dengan dasar berkelakuan baik.

AKBP Raden Brotoseno adalah terpidana kasus korupsi proyek cetak sawah di Kalimantan.

Baca Juga: 5 Tindakan Ferdy Sambo untuk Tutupi Fakta Kematian Brigadir J, Ada yang Dilakukan Sendiri, Ada yang Disuruh ke Anak Buah dan Pembantu Rumah

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan