Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut positif keputusan Bawaslu RI yang menginstruksikan KPU RI untuk mengkaji administratif perbaikan yang dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan itu dianggap mengembalikan Prima ke jalur UU Pemilu.
"Bisa disebut begitu (putusan Bawaslu mengembalikan Prima ke jalur hukum pemilu). Dan memang jalur itu yang bisa ditempuh dan menawarkan fleksibilitas dalam menyelesaikan masalah administrasi pemilu yang daya jangkauannya bisa sangat luas," kata Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini kepada Republika, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Partai Prima Berpeluang Maju Pemilu 2024, KPU Rencanakan Verifikasi Perbaikan
Disebut mengembalikan Prima ke jalur hukum pemilu, jelas Titi, karena partai pendatang baru itu sebelumnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang putusannya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Padahal, UU Pemilu mengamanatkan penyelesaian sengketa proses pemilu hanya melalui Bawaslu dan PTUN.
"Penyelesaian di Bawaslu adalah jalur sitem penegakan hukum pemilu yang memang diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Titi yang merupakan dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.
Menurut Titi, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seharusnya turut mempertimbangkan putusan Bawaslu ini ketika hendak memutuskan permohonan banding KPU atas putusan PN Jakpus. Dia berharap agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding alias membatalkan putusan PN Jakpus.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024