"Mestinya perkembangan di Bawaslu juga menjadi pertimbangan majelis hakim PT Jakarta untuk mengembalikan penyelesaian masalah verifikasi parpol Prima ini ke jalan yang sesungguhnya sesuai UU Pemilu," kata Titi.
Bawaslu RI pada Senin (20/3/20223) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU RI, yang dilaporkan Prima. Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.
Baca Juga: Bawaslu Kirim SMS Blast dan Imbauan terkait Safari Anies di Surabaya, Andi Sinulingga Sebut Tak Etis
Dalam amar putusannya nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Sebelum melaksanakan vermin perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 10 x 24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan.
KPU RI mematuhi putusan tersebut dan kini sedang membuat regulasi terkait tahapan verifikasi perbaikan Prima. Di sisi lain, Prima mengaku siap memenuhi syarat administrasi perbaikan dan optimistis bakal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO