Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut positif keputusan Bawaslu RI yang menginstruksikan KPU RI untuk mengkaji administratif perbaikan yang dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan itu dianggap mengembalikan Prima ke jalur UU Pemilu.
"Bisa disebut begitu (putusan Bawaslu mengembalikan Prima ke jalur hukum pemilu). Dan memang jalur itu yang bisa ditempuh dan menawarkan fleksibilitas dalam menyelesaikan masalah administrasi pemilu yang daya jangkauannya bisa sangat luas," kata Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini kepada Republika, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Partai Prima Berpeluang Maju Pemilu 2024, KPU Rencanakan Verifikasi Perbaikan
Disebut mengembalikan Prima ke jalur hukum pemilu, jelas Titi, karena partai pendatang baru itu sebelumnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang putusannya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Padahal, UU Pemilu mengamanatkan penyelesaian sengketa proses pemilu hanya melalui Bawaslu dan PTUN.
"Penyelesaian di Bawaslu adalah jalur sitem penegakan hukum pemilu yang memang diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Titi yang merupakan dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.
Menurut Titi, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seharusnya turut mempertimbangkan putusan Bawaslu ini ketika hendak memutuskan permohonan banding KPU atas putusan PN Jakpus. Dia berharap agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding alias membatalkan putusan PN Jakpus.
"Mestinya perkembangan di Bawaslu juga menjadi pertimbangan majelis hakim PT Jakarta untuk mengembalikan penyelesaian masalah verifikasi parpol Prima ini ke jalan yang sesungguhnya sesuai UU Pemilu," kata Titi.
Bawaslu RI pada Senin (20/3/20223) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU RI, yang dilaporkan Prima. Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.
Baca Juga: Bawaslu Kirim SMS Blast dan Imbauan terkait Safari Anies di Surabaya, Andi Sinulingga Sebut Tak Etis
Dalam amar putusannya nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Sebelum melaksanakan vermin perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 10 x 24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan.
KPU RI mematuhi putusan tersebut dan kini sedang membuat regulasi terkait tahapan verifikasi perbaikan Prima. Di sisi lain, Prima mengaku siap memenuhi syarat administrasi perbaikan dan optimistis bakal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO