Menu


KPU Nyatakan PN Jakpus Tak Melakukan Tugasnya

KPU Nyatakan PN Jakpus Tak Melakukan Tugasnya

Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengajukan kasasi lanjutan ke Pengadilan Tinggi untuk menyelesaikan kasasinya terhadap putusan PN Jakpus yang salah satunya memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. Selain itu, KPU menunjuk Heru Widodo (HWL) sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus ini. 

Memori banding tambahan ini sudah diajukan KPU pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Baca Juga: Partai Prima Berpeluang Maju Pemilu 2024, KPU Rencanakan Verifikasi Perbaikan

Salah satu materi memori banding tambahan tersebut menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan perkara telah melanggar kewajiban dengan tidak melakukan mediasi antara KPU dan Partai Prima terlebih dahulu. 

"Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016 semua sengketa perdata wajib lebih dulu diupayakan mediasi kecuali ditentukan lain. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.