Menu


Apa Hukum Berziarah Kubur? Begini Penjelasan KH Moch Atiq Fahmi

Apa Hukum Berziarah Kubur? Begini Penjelasan KH Moch Atiq Fahmi

Kredit Foto: Antara/Fauzan

Konten Jatim, Jakarta -

Ziarah kubur merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh umat Islam, terlebih ketika menjelang bulan Ramadan atau pada bulan Sya’ban.

Masyarakat sendiri banyak menyebutnya sebagai ruwahan atau kegiatan mendatangi mereka yang sudah tiada untuk memanjatkan doa sekaligus mengunjungi dalam rangka bersilaturahmi.

Dijelaskan oleh KH Moch Atiq Fahmi, ziarah kubur merupakan hal yang baik untuk dilakukan dan sesungguhnya memiliki manfaat.

Baca Juga: Ustad Solmed Ungkap Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur

Ziarah kubur bahkan disarankan secara langsung oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.

“Ziarah kubur adalah sesuatu hal yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. Anjuran Rasulullah ini karena ziarah kubur memiliki faedah,” kata KH Moch Atiq.

Tampilkan Semua Halaman