Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar Mahfud MD dan Sri Mulyani di Kemenko Polhukam, mereka meluruskan isu terkait kejanggalan transaksi senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Kedunya telah sepakat untuk menyelesaikan laporan masuk mengenai dana yang janggal tersebut. Disampaikan oleh Mahfud MD, laporan mengenai dugaan tindak pencucian uang itu akan segera diselesaikan.
“Kami bersepakat begini akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Mahfud dikutip dari Kompas pada Senin (20/03/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Ceramah Politik Boleh Dilakukan di Rumah Ibadah
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga meluruskan bahwa transaksi janggal itu bukan Rp300 triliun, tetapi Rp349 triliun seperti yang sudah diteliti.
“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp349 triliun, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” jelas Mahfud.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan