Menu


Benarkah Dalil Hukum Syar’i Hanya Al-Qur’an dan Hadits?

Benarkah Dalil Hukum Syar’i Hanya Al-Qur’an dan Hadits?

Kredit Foto: Unsplash/The Dancing Rain

Konten Jatim, Jakarta -

Dalil ialah keterangan yang merujuk pada pengertian atau hukum yang berkaitan dengan hal yang dicari. Dalam Islam, apa dalil syar’i hanyalah Al-Qur’an dan hadits?

Dalam buku ‘Apakah Dalil Semata Qur’an & Sunnah?’, dalil syar’i ialah dalil yang bersifat ke-syariahan, membedakannya dengan dalil lain yang tak dikategorikan syar’i seperti dalil logika, dalil matematika, dalil sains, dan dalil lainnya.

Sementara itu, sumber hukum Islam pada hakekatnya hanyalah dua hal, yakni Al-Qur’an dan hadits atau sunnah, menurut laman Perbandingan Madzhab Universitas Darussalam Gontor. Keduanya disepakati tanpa perdebatan sedikit pun dan digunakan sebagai sumber penetapan hukum dan penetapan suatu perkara hukum dalam Islam.

Baca Juga: Apa Itu Dalil? Keterangan yang Menjadi Dasar Hukum Islam

Namun begitu, apakah dalil hukum syar’i hanyalah Al-Qur’an dan hadits semata? Disebutkan, terdapat beberapa dalil hukum dalam Islam, yakni Ijma, Qiyas, Istihsan, Istishab, Istislah, Syaru Man Qoblana, Dzariah, dan Urf.

Dalil-dalil tersebut tak digunakan oleh keseluruhan ulama atau mujtahid dalam menetapkan hukum suatu perkara.

Baca Juga: Tauhid yang Agung: Dalil dan Bagian-Bagiannya

Para ulama sepakat, dalil atau sumber hukum dalam Islam tidaklah semata Al-Qur’an dan sunnah. Namun, syariat juga melegitimasi dalil lain yang bisa menjadi sandaran dalam menetapkan hukum Islam, seperti ijma dan qiyas.

Tampilkan Semua Halaman