Menu


Benarkah Dalil Hukum Syar’i Hanya Al-Qur’an dan Hadits?

Benarkah Dalil Hukum Syar’i Hanya Al-Qur’an dan Hadits?

Kredit Foto: Unsplash/The Dancing Rain

Konten Jatim, Jakarta -

Dalil ialah keterangan yang merujuk pada pengertian atau hukum yang berkaitan dengan hal yang dicari. Dalam Islam, apa dalil syar’i hanyalah Al-Qur’an dan hadits?

Dalam buku ‘Apakah Dalil Semata Qur’an & Sunnah?’, dalil syar’i ialah dalil yang bersifat ke-syariahan, membedakannya dengan dalil lain yang tak dikategorikan syar’i seperti dalil logika, dalil matematika, dalil sains, dan dalil lainnya.

Sementara itu, sumber hukum Islam pada hakekatnya hanyalah dua hal, yakni Al-Qur’an dan hadits atau sunnah, menurut laman Perbandingan Madzhab Universitas Darussalam Gontor. Keduanya disepakati tanpa perdebatan sedikit pun dan digunakan sebagai sumber penetapan hukum dan penetapan suatu perkara hukum dalam Islam.

Baca Juga: Apa Itu Dalil? Keterangan yang Menjadi Dasar Hukum Islam

Namun begitu, apakah dalil hukum syar’i hanyalah Al-Qur’an dan hadits semata? Disebutkan, terdapat beberapa dalil hukum dalam Islam, yakni Ijma, Qiyas, Istihsan, Istishab, Istislah, Syaru Man Qoblana, Dzariah, dan Urf.

Dalil-dalil tersebut tak digunakan oleh keseluruhan ulama atau mujtahid dalam menetapkan hukum suatu perkara.

Baca Juga: Tauhid yang Agung: Dalil dan Bagian-Bagiannya

Para ulama sepakat, dalil atau sumber hukum dalam Islam tidaklah semata Al-Qur’an dan sunnah. Namun, syariat juga melegitimasi dalil lain yang bisa menjadi sandaran dalam menetapkan hukum Islam, seperti ijma dan qiyas.

Ijma ialah kesepakatan ulama, sedangkan qiyas adalah penyamaan hukum sesuatu dengan hukum yang telah ditetapkan oleh sumber hukum Islam. Di sisi lain, istihsan ialah memandang baik terhadap suatu perkara.

Istishab merupakan perbuatan melanjutkan ketetapan sesuatu yang sebelumnya telah tetap atau melanjutkan pencegahan sesuatu yang sebelumnya telah tercegah. Kemudian, istislah ialah sesuatu dengan kegunaan yang kuat.

Baca Juga: Apa Itu Kutubus Sittah? Enam Kitab Kumpulan Hadits yang Sahih

Syaru man Qoblana ialah syariat terdahulu yang dibawa Nabi dan Rasul, dan kemudian dijadikan sebagai hukum, sedangkan Dzariah ialah suatu perantara atau jalan kepada sesuatu. Ada pula Urf sebagai sesuatu yang dibiasakan manusia dalam pergaulannya.

Perbedaan paham

Namun begitu, terdapat pemahaman yang keliru terkait istilah ‘kembali pada al-Qur’an dan sunnah’. Sebab, pembatasan dalil syar’i hanya kepada dalil Al-Qur’an dan sunnah bertentangan dengan kesepakatan para ulama.

Pembatasan dalil tersebut pernah terjadi semasa Imam asy-Syafi’i, di mana ada sekelompok orang yang menamakan diri sebagai al-Qur’aniyyun yang artinya menisbatkan diri kepada Al-Qur’an. Mereka membawa jargon ‘Dasar hukum Islam hanya Al-Qur’an’ dan menolak sunnah sebagai dasar hukum.

Baca Juga: Apa Itu Hadits Nabawi? Hadits Yang Murni Asalnya dari Rasulullah

Hal serupa juga pernah muncul semasa khalifah Ali bin Abi Thalib ra, dengan munculnya sekte Khawarij yang menolak ijtihad para sahabat dalam permasalahan yang membuka peluang adanya ijtihad. Mereka menyuarakan jargon ‘Tidak ada hukum kecuali hukum Allah SWT’.