Menu


Benarkah Dalil Hukum Syar’i Hanya Al-Qur’an dan Hadits?

Benarkah Dalil Hukum Syar’i Hanya Al-Qur’an dan Hadits?

Kredit Foto: Unsplash/The Dancing Rain

Ijma ialah kesepakatan ulama, sedangkan qiyas adalah penyamaan hukum sesuatu dengan hukum yang telah ditetapkan oleh sumber hukum Islam. Di sisi lain, istihsan ialah memandang baik terhadap suatu perkara.

Istishab merupakan perbuatan melanjutkan ketetapan sesuatu yang sebelumnya telah tetap atau melanjutkan pencegahan sesuatu yang sebelumnya telah tercegah. Kemudian, istislah ialah sesuatu dengan kegunaan yang kuat.

Baca Juga: Apa Itu Kutubus Sittah? Enam Kitab Kumpulan Hadits yang Sahih

Syaru man Qoblana ialah syariat terdahulu yang dibawa Nabi dan Rasul, dan kemudian dijadikan sebagai hukum, sedangkan Dzariah ialah suatu perantara atau jalan kepada sesuatu. Ada pula Urf sebagai sesuatu yang dibiasakan manusia dalam pergaulannya.

Perbedaan paham

Namun begitu, terdapat pemahaman yang keliru terkait istilah ‘kembali pada al-Qur’an dan sunnah’. Sebab, pembatasan dalil syar’i hanya kepada dalil Al-Qur’an dan sunnah bertentangan dengan kesepakatan para ulama.

Pembatasan dalil tersebut pernah terjadi semasa Imam asy-Syafi’i, di mana ada sekelompok orang yang menamakan diri sebagai al-Qur’aniyyun yang artinya menisbatkan diri kepada Al-Qur’an. Mereka membawa jargon ‘Dasar hukum Islam hanya Al-Qur’an’ dan menolak sunnah sebagai dasar hukum.

Baca Juga: Apa Itu Hadits Nabawi? Hadits Yang Murni Asalnya dari Rasulullah

Hal serupa juga pernah muncul semasa khalifah Ali bin Abi Thalib ra, dengan munculnya sekte Khawarij yang menolak ijtihad para sahabat dalam permasalahan yang membuka peluang adanya ijtihad. Mereka menyuarakan jargon ‘Tidak ada hukum kecuali hukum Allah SWT’.

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait