Menu


Mahfud MD: Pemilu Jadi Proses Mencari Wakil Rakyat yang Baik

Mahfud MD: Pemilu Jadi Proses Mencari Wakil Rakyat yang Baik

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Pemilu seharusnya diperhatikan dengan sangat baik oleh masyarakat.

Mahfud sendiri meminta demikian karena Pemilu merupakan proses yang tepat bagi masyarakat untuk menemukan wakil rakyat yang tepat.

"Harus dicamkan, pemilu adalah proses mencari pemimpin dan wakil rakyat yang baik," ujar Mahfud saat menjadi narasumber dalam simposium nasional bertajuk Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama, di Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP), Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Dicamkan! Mahfud MD Tegaskan Pemilu Bukan untuk Kalahkan Pihak Tertentu

Dengan demikian, lanjut dia, penyelenggaraan pemilu bukan ditujukan untuk mengalahkan pihak tertentu. Ia mengatakan pemilu di Tanah Air sudah seharusnya diselenggarakan secara damai.

Untuk menghasilkan pesta demokrasi yang damai, menurut Mahfud, maka pemilu harus dilangsungkan dengan mengedepankan sejumlah asas, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Di samping itu, ia menyampaikan bahwa hasil pemilu harus diterima segenap bangsa Indonesia sebagai keputusan rakyat. "Hasilnya, harus diterima bersama sebagai keputusan rakyat," ucap Mahfud.

Dalam simposium yang digelar DPP PDI Perjuangan dan organisasi sayap bidang keislaman PDIP Baitul Muslimin Indonesia itu, Mahfud menyampaikan pandangannya terkait dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu di Indonesia selama ini.

Menurut dia, penyelenggaraan pemilu semakin bagus karena empat hal, yakni karena adanya penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengawasi jalannya pesta demokrasi.

Baca Juga: Musra Bengkulu: Mahfud MD Jadi Tokoh Paling Potensial dalam Jajak Pendapat Capres Cawapres

Berikutnya, tambah dia, ada pula Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan, serta adanya pemantau yang independen.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.