Menu


Serba-Serbi Kasus Pengubahan Putusan Hakim MK Guntur Hamzah

Serba-Serbi Kasus Pengubahan Putusan Hakim MK Guntur Hamzah

Kredit Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny

Rincian menurut Majelis Kehormatan MK

Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna menemukan fakta kebenaran terjadi perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022.

Perubahan ini menyebabkan perbedaan bunyi naskah putusan yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dengan yang tertera dalam laman MK yang ditandatangani sembilan orang hakim konstitusi.

Baca Juga: Hakim yang Putuskan Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dilaporkan ke KY dan MA

Adapun, perubahan frasa ini menurut Palguna juga menyebabkan hilangnya koherensi pertimbangan hukm. Melansir Republika, ia menegaskan tak benar terjadi persekongkolan pengubahan risalah Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menggantikan frasa “Dengan demikian” menjadi  “Ke depan”.

"Terhadap adanya perbedaan frasa pada bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022, antara yang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera di laman Mahkamah Konstitusi serta dalam Salinan putusan yang ditandatangani oleh Sembilan hakim konstitusi, yang berlaku adalah putusan yang diucapkan, yaitu putusan yang pertimbangan hukumnya pada Paragraf [3.13.3] halaman 51 yang memuat frasa ‘Dengan demikian’,” ujar Palguna.

Istana belum restui permohonan tindak lanjut

Permohonan pemeriksaan hakim MK dalam skandal ini, yang tertera dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak bisa ditindaklanjuti. Pihak Istana Negara mengisyaratkan menghargai proses etik yang kini dijalani para hakim MK.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Ditolak Sana-Sini, Partai Prima Minta Semua Hormati Putusan Hakim

Keluarnya surat respon Mensesneg yang terbit pada 15 maret 2023 itu sebagai tanggapan permohonan agar Jokowi mendorong pengusutan kasus ini. Disampaikan bahwa permohonan saudara tidak dapat ditindaklanjuti," tulis surat bertanda tangan Pratikno yang diperoleh Republika pada Minggu, 19 Maret.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman