Menu


Serba-Serbi Kasus Pengubahan Putusan Hakim MK Guntur Hamzah

Serba-Serbi Kasus Pengubahan Putusan Hakim MK Guntur Hamzah

Kredit Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny

Konten Jatim, Jakarta -

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah disoroti usai melanggar kode etik mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU MK. Ia pun diberi sanksi.

Adapun sanksi itu tertera dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret. Kasus itu sendiri dilakukan oleh Guntur hanya dalam beberapa jam usai dilantik sebagai hakim MK.

Pelantikan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 silam. Namun, Guntur sendiri bukanlah sosok baru di dunia hakim karena pengabdiannya dalam dunia hukum dimulai sejak masih berkuliah.

Baca Juga: Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Ubah Putusan MK

Berikut serba-serbi kasus pengubahan putusan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, seperti dilansir berbagai sumber:

Guntur terbukti melanggar kode etik

Majelis Kehormatan MK akhirnya memutuskan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama sebagai bagian dari penerapan Prinsip Integritas.

Baca Juga: Profil Gazalba Saleh, Hakim MA Aneh Yang Kena Kasus Korupsi

Guntur terbukti mengubah substansi putusan MK No.103/PUU-XX/2002 tentang pengujian UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Rincian menurut Majelis Kehormatan MK

Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna menemukan fakta kebenaran terjadi perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022.

Perubahan ini menyebabkan perbedaan bunyi naskah putusan yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dengan yang tertera dalam laman MK yang ditandatangani sembilan orang hakim konstitusi.

Baca Juga: Hakim yang Putuskan Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dilaporkan ke KY dan MA

Adapun, perubahan frasa ini menurut Palguna juga menyebabkan hilangnya koherensi pertimbangan hukm. Melansir Republika, ia menegaskan tak benar terjadi persekongkolan pengubahan risalah Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menggantikan frasa “Dengan demikian” menjadi  “Ke depan”.

"Terhadap adanya perbedaan frasa pada bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022, antara yang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera di laman Mahkamah Konstitusi serta dalam Salinan putusan yang ditandatangani oleh Sembilan hakim konstitusi, yang berlaku adalah putusan yang diucapkan, yaitu putusan yang pertimbangan hukumnya pada Paragraf [3.13.3] halaman 51 yang memuat frasa ‘Dengan demikian’,” ujar Palguna.

Istana belum restui permohonan tindak lanjut

Permohonan pemeriksaan hakim MK dalam skandal ini, yang tertera dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak bisa ditindaklanjuti. Pihak Istana Negara mengisyaratkan menghargai proses etik yang kini dijalani para hakim MK.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Ditolak Sana-Sini, Partai Prima Minta Semua Hormati Putusan Hakim

Keluarnya surat respon Mensesneg yang terbit pada 15 maret 2023 itu sebagai tanggapan permohonan agar Jokowi mendorong pengusutan kasus ini. Disampaikan bahwa permohonan saudara tidak dapat ditindaklanjuti," tulis surat bertanda tangan Pratikno yang diperoleh Republika pada Minggu, 19 Maret.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO